PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
Tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terdiri atas: a. penyusunan evaluasi pelaksanaan Diklat oleh Badiklat Kemhan, satuan kerja, dan subsatuan kerja; b. penyusunan laporan hasil pelaksanan Diklat oleh Badiklat Kemhan, satuan kerja dan subsatuan kerja kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; dan c. pengumpulan dan penyelarasan hasil evaluasi pelaksanaan Diklat oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai bahan masukan mekanisme AKD selanjutnya.
