PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan oleh: a. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan mengeluarkan surat pemanggilan atau surat perintah mengikuti Diklat; b. Badiklat Kemhan melaksanakan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi sesuai rencana Diklat yang telah disusun; dan c. satuan kerja dan subsatuan kerja melaksanakan bentuk Pelatihan Kompetensi Teknis seagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
