PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan oleh: a. Kabadiklat Kemhan membuat laporan kesiapan pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan; b. Kepala Satuan Kerja dan Kepala Subsatuan Kerja melaksanakan:
- koordinasi dengan Badiklat Kemhan selaku supervisi Pelatihan Kompetensi Teknis dan penerbit sertifikat Pelatihan Kompetensi Teknis; dan
- membuat laporan kesiapan pelaksanaan.
