PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT BERBASIS KOMPETENSI
Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan melalui: a. mekanisme AKD; b. hasil dari AKD berupa usulan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi kepada:
- Badiklat Kemhan untuk dijadikan sebagai bahan rencana pendidikan dan pelatihan tahun anggaran berikutnya; dan
- satuan kerja dan subsatuan kerja sebagai bahan rencana Pelatihan Kompetensi Teknis tahun anggaran berikutnya di bidang Pelatihan Kompetensi Teknis.
