Pasal 14
BAB 3 — SPESIFIKASI PENDIDIKAN DALAM JABATAN
(1) Jenis Diklat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) merupakan rumpun jabatan atau Job Family Kompetensi berada. (2) Rumpun jabatan atau Job Family sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 14 (empat belas) rumpun jabatan atau Job Family yang merujuk pada Kamus Kompetensi. (3) Rumpun jabatan atau Job Family sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Job Family A rumpun jabatan Manajemen Strategi Pertahanan; b. Job Family B rumpun jabatan Manajemen Perencanaan dan Pembangunan Pertahanan; c. Job Family C rumpun jabatan Potensi Pertahanan Negara; d. Job Family D rumpun jabatan Manajemen Kekuatan Pertahanan; e. Job Family E rumpun jabatan Manajemen Penelitian Pengembangan Pertahanan; f. Job Family F rumpun jabatan Manajemen Sarana Pertahanan; g. Job Family G rumpun jabatan Manajemen Sistem Informasi Pertahanan;
h. Job Family H rumpun jabatan Manajemen Keuangan Negara; i. Job Family I rumpun jabatan Pengawasan dan Pemeriksaan; j. Job Family J rumpun jabatan Manajemen Kesehatan Pertahanan dan Rehabilitasi; k. Job Family K rumpun jabatan Hukum dan Legislasi; l. Job Family L rumpun jabatan Pengembangan Organisasi dan Manajemen Kepegawaian; m. Job Family M rumpun jabatan Pelayanan Umum; dan n. Job Family N rumpun jabatan Komunikasi Publik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Job Family sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
