PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 13
BAB 3 — SPESIFIKASI PENDIDIKAN DALAM JABATAN
(1) Spesifikasi Pendidikan Dalam Jabatan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 merupakan jenis Diklat Kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan yang ada di lingkungan Kemhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi Pendidikan Dalam Jabatan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
