PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
(1) Metode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan: a. menilai peserta selama proses pendidikan berlangsung; dan b. menilai peserta berdasarkan hasil akhir yang dicapai. (2) Penilaian peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan dengan menilai Kompetensi yang dikuasai berdasarkan indikator keberhasilan atau kriteria unjuk kerja yang ditetapkan. (3) Indikator keberhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penilaian secara naratif dengan menguraikan atau menjelaskan kemampuan peserta.
