PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 9
BAB 2 — KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Sistem belajar aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan: a. mempelajari Kompetensi secara aktif dan mandiri; b. terfokus pada pencapaian sasaran kinerja; c. mencari dan memanfaatkan berbagai sumber referensi;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian sepanjang proses serta di akhir pelatihan; dan e. melaksanakan praktek dalam situasi riil pekerjaan.
