PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Berbasis...
Pasal 11
BAB 2 — KEBIJAKAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI
Fasilitator Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c bertugas: a. memberikan pemahaman tentang sasaran pendidikan dan pelatihan; b. menjelaskan definisi, dan c. menerangkan proses pembelajaran secara ringkas.
