Pasal 23
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANGSI BAGI PENYEWA
(1) Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: a. belum menyerahkan BMN yang disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan b. perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; (2) Dalam hal penyerahan dan/atau perbaikan BMN belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. (3) Dalam hal penyerahan dan/atau perbaikan BMN belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
