PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 24
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan umum sewa BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usul sewa BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan sewa BMN; d. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
