PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA...
Pasal 22
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANGSI BAGI PENYEWA
(1) Penyewa dilarang menggadaikan dan/atau menjaminkan objek sewa kepada pihak manapun.
(2) Penyewa dilarang menggunakan objek sewa diluar peruntukkan yang ditetapkan dalam Perjanjian Sewa. (3) Penyewa dilarang mengubah konstruksi dasar bangunan yang disewa.
