PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 9
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Kementerian Pertahanan melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap dokumen Opsreq sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Teknologi dan Industri Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
