Pasal 7
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) menjadi acuan dalam setiap perencanaan pemenuhan Alpalhankam. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelayakan teknologi;
b. ekonomi; c. politik; d. kemampuan Industri Pertahanan; e. tenggang waktu; dan f. kebutuhan misi operasi. (3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen studi kelayakan. (4) Dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. penjabaran kandungan teknologi atas Produk Alpalhankam yang dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Pengguna dalam mendukung misi operasi; b. nilai keekonomian dari akuisisi Alpalhankam; c. manfaat yang dapat diperoleh dari setiap akuisisi Alpalhankam; d. Life Cycle Cost dari akuisisi Alpalhankam; dan e. kemampuan anggaran dan sistem perencanaan investasi (Capital Investment Plan) dari akuisisi Alpalhankam.
