Pasal 6
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pemenuhan Produk Alpalhankam harus melalui proses analisa kebutuhan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Pengguna. (2) Analisa kebutuhan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisa kebutuhan. (3) Dokumen analisa kebutuhan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencerminkan: a. kebutuhan kemampuan dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. arsitektur Produk Alpalhankam yang dapat memenuhi kebutuhan operasi mandiri dari Angkatan, dan/atau dalam suatu konsep operasi trimatra terpadu; dan c. konsep operasi masa depan yang berbasis pada seluruh aset nasional yang meliputi:
- sistem telekomunikasi militer dan nirmiliter;
- sistem jaringan data militer, sistem informasi, dan data militer,
- pengelolaan medan; dan
- pemantauan medan operasi secara real time. (4) Hasil dari analisa kebutuhan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan studi kelayakan atas pemenuhan Alpalhankam.
