PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 10
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Desain dan analisa pembuatan Produk Alpalhankam harus dilengkapi dengan desain, analisa dan perhitungan keandalan, prediksi kegagalan operasional, dan kemampuan pemeliharan Produk Alpalhankam di medan operasi. (2) Analisa dan perhitungan keandalan, dan/atau prediksi kegagalan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh Pengguna. (3) Kemampuan pemeliharaan Produk Alpalhankam dari tingkat komponen sampai dengan tingkat sistem dipertimbangkan sejak dari tahap desain.
