PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 11
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Industri Pertahanan melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap analisa dan perhitungan keandalan, prediksi kegagalan operasional, dan kemampuan pemeliharan Produk Alpalhankam di medan operasi. (2) Pelaksanaan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan/atau Pengguna. (3) Teknik dan metoda verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri dan/atau Pengguna.
