PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 12
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Dalam hal Kementerian Pertahanan MENETAPKAN suatu Produk Alpalhankam memiliki sistem yang kompleks, desain, dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilengkapi dengan pemodelan dan simulasi untuk mendapatkan prediksi fungsi, kinerja, dan batasan operasi Produk Alpalhankam.
(2) Model dan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipergunakan harus disahkan oleh Menteri.
