Pasal 13
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Hasil desain dan analisa dari Produk Alpalhankam paling sedikit meliputi: a. desain dari Produk Alpalhankam yang dapat menggambarkan fitur dan kemampuan secara fungsional; b. konfigurasi dari Produk Alpalhankam yang secara terpadu dapat mewakili produk yang ditetapkan oleh Opsreq; dan c. bentuk, fitur, fungsi, dan kemampuan teknis Produk Alpalhankam yang secara terintegrasi dapat memberikan gambaran kemampuan operasi dari Produk Alpalhankam. (2) Dalam hal untuk produk pengembangan Alpalhankam, selain hasil desain dan analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditambahkan: a. varian konfigurasi dari Produk Alpalhankam yang dapat dijadikan sebagai kandidat Prototipe yang memenuhi Opsreq; dan b. system requirements dari Produk Alpalhankam sebagai penjabaran teknis dari Opsreq.
