PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 14
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Rancang bangun konfigurasi, perangkat keras, dan/atau perangkat lunak dari Produk Alpalhankam dibuat berdasarkan hasil desain dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
