PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 15
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Bentuk fisik dari Produk Alpalhankam dirancang dari material yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. (2) Konfigurasi dirancang secara modular, mudah untuk dipadukan, dengan fungsi, karakterisik, dan fitur yang memenuhi seluruh standar yang ditetapkan dan memenuhi seluruh ketentuan operasi yang ditentukan dalam Opsreq.
