PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 16
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Perangkat keras dirancang secara modular pada setiap modul agar dapat dipadukan dengan modul lain melalui arsitektur komunikasi antar modul dan protokol komunikasi modul. (2) Pengintegrasian 2 (dua) atau lebih modul membentuk Produk Alpalhankam yang memenuhi konsep arsitektur fungsi dan arsitektur fisik yang telah ditetapkan. (3) Kegagalan 1 (satu) modul tidak dapat menggagalkan fungsi dan kinerja modul lainnya.
