PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 17
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Arsitektur fungsi dan/atau arsitektur fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) yang mewakili karakteristik dan perwujudan dari Produk Alpalhankam harus dapat memberikan prediksi fungsi dan kinerjanya.
