PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 18
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa produk real time dan/atau non realtime yang diintegrasikan dengan perangkat keras secara Descrete dan/atau Embedded System.
