PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 19
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Perangkat lunak real time sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dapat diintegrasikan pada perangkat keras yang berfungsi untuk menjalankan misi operasi kritikal.
(2) Perangkat lunak non realtime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dapat diintegrasikan pada perangkat keras pendukung yang tidak memerlukan proses serentak pada saat misi berlangsung.
