PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 20
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN RANCANG BANGUN PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Perangkat lunak real time dan perangkat lunak non realtime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dirancang: a. berdasar pada arsitektur fungsi dan fisik yang mewakili karakteristik operasional Produk Alpalhankam; b. dengan basis sistem operasi bahasa pemprograman yang ditentukan dan mampu bekerja sesuai dengan kemampuan dan fungsi pada elemen perangkat keras komersial dan/atau khusus yang sudah ditentukan; dan c. secara modular pada setiap modul mempunyai fungsi dan peran yang berbeda di dalam suatu Produk Alpalhankam.
