PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 69
BAB 6 — PRODUKSI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Proses produksi terhadap Produk Alpalhankam dengan kapasitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b merupakan produksi dengan karakteristik: a. memenuhi rancangan detail dan lengkap; b. sumber daya produksi siap untuk memenuhi jadwal produksi dengan kapasitas terbatas; dan c. proses dan prosedur sistem produksi terbukti memenuhi kualitas produksi dengan kapasitas terbatas.
