PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 70
BAB 6 — PRODUKSI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Proses produksi terhadap Produk Alpalhankam dengan kapasitas nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c merupakan produksi dengan karakteristik: a. sistem produksi telah memenuhi standar operasi peralatan produksi yang ditetapkan; b. bagian utama sistem produksi telah terbukti mampu beroperasi sesuai standar yang ditetapkan; c. sumber daya produksi siap untuk memenuhi jadwal produksi dengan kapasitas nominal; dan d. proses dan prosedur sistem produksi terbukti memenuhi kualitas produksi dengan kapasitas nominal.
