PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 68
BAB 6 — PRODUKSI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Proses produksi terhadap produk Alpalhankam yang mewakili lingkungan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a merupakan produksi dengan karakteristik: a. memiliki bahan baku material yang sesui dengan spesifikasi; b. memiliki proses dan prosedur produksi yang sesuai dengan lingkungan relevan; dan
c. melakukan upaya perbaikan produksi berdasarkan perwakilan data hasil produksi yang sesuai dengan First Article.
