PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 67
BAB 6 — PRODUKSI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Produksi Alpalhankam meliputi tahap kemampuan membuat: a. Produk Alpalhankam di lingkungan yang dapat mewakili lingkungan produksi; b. Produk Alpalhankam dengan kapasitas terbatas (kecepatan rendah dan kemampuan penuh); dan c. Produk Alpalhankam dengan kapasitas nominal (kecepatan sesuai kebutuhan dan kemampuan penuh).
