PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 66
BAB 6 — PRODUKSI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Produksi Produk Alpalhankam mengacu pada First Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61. (2) Dalam kegiatan Produksi Alpalhankam, Industri Pertahanan memprioritaskan penggunaan bahan mentah, bahan baku, dan komponen dalam negeri.
