PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 63
BAB 5 — STANDARDISASI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Produk Alpalhankam telah teruji di lingkungan relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a merupakan produk dengan tingkatan kualitas Alpalhankam dengan karakteristik semua fungsi beroperasi sesuai dengan persyaratan kerja dan tidak terjadi penurunan di lingkungan operasional terpilih atau laboratorium dengan akurasi tinggi yang telah ditetapkan.
