PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 62
BAB 5 — STANDARDISASI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Komponen dan/atau Produk Alpalhankam harus memenuhi standar Alpalhankam. (2) Standar Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat kualitas: a. Produk Alpalhankam telah teruji di lingkungan relevan; b. Produk Alpalhankam telah teruji di lingkungan operasional; c. Produk Alpalhankam telah teruji di lingkungan misi operasi.
