Pasal 61
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) First Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f merupakan Prototipe yang dilengkapi dengan berbagai sistem tambahan yang diintegrasikan sesuai persyaratan misi operasi yang telah ditentukan oleh Menteri dan/atau Pengguna. (2) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada specification control document dan interface control document hasil dari Desain Rinci, serta spesifikasi teknik Prototipe yang telah diterbitkan (3) First Article sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan serangkaian proses pengujian untuk memenuhi FOC sesuai persyaratan misi operasi yang telah ditentukan oleh Pengguna. (4) Pembangunan First Article sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan, sistem kendali mutu, standar yang ditetapkan oleh Industri Pertahanan. (5) Sertifikat FOC diterbitkan oleh satuan kerja yang memiliki kewenangan dalam proses sertifikasi di lingkungan Kemhan dan/atau TNI untuk memberikan ketetapan First Article atas kesesuaiannya dengan
seluruh proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipenuhi.
