Pasal 60
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Sertifikasi Prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilaksanakan terhadap Prototipe Produk Alpalhankam untuk mendapatkan sertifikat kelaikan operasi dari satuan kerja yang memiliki kewenangan
dalam proses sertifikasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA. (2) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan serangkaian pemantauan dan/atau pemeriksaan atas kesesuaian dari setiap proses dari tahap desain sampai dengan tahap pengujian terhadap standar yang ditetapkan. (3) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan sertifikat tipe untuk memberikan ketetapan atas IOC Prototipe setelah seluruh kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi.
