PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 59
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pengujian Prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilaksanakan melalui beberapa tahap kualifikasi sesuai dengan standar uji operasional dan lingkungan operasi yang telah ditetapkan. (2) Pengujian dan evaluasi Prototipe dilaksanakan melalui proses perencanaan, prosedur uji, eksekusi, dan sistem evaluasi yang ditetapkan.
