PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 64
BAB 5 — STANDARDISASI PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Produk Alpalhankam telah teruji di lingkungan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b merupakan produk dengan tingkatan kualitas Alpalhankam dengan karakteristik semua fungsi beroperasi sesuai dengan persyaratan kerja dan tidak terjadi penurunan di semua lingkungan operasional yang telah ditetapkan.
