PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 55
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pengujian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dilaksanakan secara bertahap meliputi: a. pengujian major assembly; b. pengujian final assembly; c. final integrated test; dan d. pengujian Prototipe.
