Pasal 54
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pengintegrasian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 antara lain: a. elemen;
b. subunit dan unit; c. modul Produk Alpalhankam; d. major assembly; dan e. final assembly. (2) Pengintegrasian Produk Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem perencanaan, proses, dan sistem kendali mutu yang ditetapkan oleh Industri Pertahanan. (3) Modul Produk Alpalhankam dan/atau major assembly yang dilengkapi dengan alat dan perangkat lain sebagai satu kesatuan yang lengkap dan melalui pengujian sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau Pengguna. (4) Modul Produk Alpalhankamdan/atau major assembly sebelum dikirim ke bagian final assembly harus mendapatkan pengesahan dari unit pengendali mutu dan/atau otoritas sertifikasi sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Menteri dan/atau Pengguna. (5) Final assembly mengintegrasikan seluruh major assembly menjadi Produk Alpalhankam sebagai satu kesatuan yang lengkap. (6) Proses kendali mutu dan sertifikasi dikelola dengan tingkat traceability yang tinggi yang diperlukan dalam sertifikasi.
