PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 56
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Pengujian major assembly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan dengan mempergunakan
perangkat uji berdasarkan standar dan prosedur uji yang ditetapkan. (2) Pengujian major assembly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam beberapa tingkat pengujian sesuai standar uji pengembangan yang ditetapkan. (3) Tingkat pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengujian di laboratorium (bench test);dan b. pengujian di lapangan (field/ramp test).
