Pasal 39
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Desain Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dari setiap Elemen Produk Alpalhankam dilakukan verifikasi dan validasi. (2) Dalam hal verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Industri Pertahanan menyusun rancangan verifikasi dan validasi Desain Rinci. (3) Verifikasi dan validasi Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk modeling, uji model, dan/atau simulasi teknik dari setiap hasil desain Produk Alpalhankam dan/atau Komponen Produk Alpalhankam. (4) Verifikasi dan validasi Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap komponen dan/atau Produk Alpalhankam yang memiliki sistem yang kompleks, dilakukan secara terpadu dengan simulator teknik yang memadukan semua elemen perangkat keras dan operator perangkat.
