PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 38
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Analisa rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c memuat kemampuan dan batasan parameter dari setiap bagian Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam, untuk menunjukkan kesesuaian antara prediksi pada Desain Awal dengan hasil dari Desain Rinci. (2) Analisa rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan metoda, regulasi, dan standar yang telah ditetapkan sebagai dokumen baku oleh instansi yang berwenang dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Analisa rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang mudah ditelusuri.
