PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 37
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Rancangan rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf b memuat setiap elemen, komponen, subassy, dan major assy yang merupakan bagian dari bentuk dan wujud fisik Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam, serta perangkat lunak yang akan diterapkan pada Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
