PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 36
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Definisi rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf a memuat parameter kunci antara lain karakteristik dan perilaku, fungsi, kinerja, kesesuaian antar Elemen Produk Alpalhankam, lingkungan operasional, persyaratan fisik, dan spesifikasi Produk Alpalhankam.
