Pasal 35
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Desain Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan penjabaran rinci dari seluruh aspek desain yang yang ditetapkan pada Desain Awal. (2) Desain Rinci dari Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam harus memuat setiap elemen, komponen, Subassy, dan Major Assy yang merupakan bagian dari bentuk, wujud fisik Produk Alpalhankam, dan/atau Elemen Produk Alpalhankam, serta perangkat lunak yang akan diterapkan pada Produk Alpalhankam. (3) Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. definisi rinci dari Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam; b. rancangan rinci Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam; c. dokumen analisa rinci dari kemampuan dan batasan parameter; d. rancangan verifikasi dan validasi desain; e. verifikasi dan validasi perangkat lunak; f. dokumen spesifikasi untuk pengembangan dan pembuatan Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam; g. dokumen pengendalian interface antar Elemen Produk Alpalhankam; dan h. sistem integrasi dan sistem pengujian. (4) Desain Rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan kaidah dan standar yang ditetapkan dalam dokumen Design Assurance.
(5) Dokumen Design Assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan panduan bagi pelaksanaan Desain Rinci yang tersusun dari kumpulan berbagai metoda, regulasi, dan standar yang telah ditetapkan sebagai dokumen baku oleh instansi yang berwenang dan/atau Industri Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
