PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 34
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Hasil Desain Awal disahkan oleh Menteri dan/ atau Pengguna. (2) Pengesahan hasil Desain Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen PDR. (3) Dokumen PDR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi mengenai seluruh aspek pengelolaan dan teknis yang diperlukan untuk pengambilan keputusan teknis dan kelangsungan Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam yang dibutuhkan. (4) Rekomendasi dan/atau cara bertindak yang ditetapkan dalam dokumen PDR dilaksanakan secara menyeluruh
dalam perbaikan Desain Awal Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
