PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 33
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Hasil Desain Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) harus mencantumkan tingkat kesesuaian dengan standar rujukan dan/atau Opsreq yang telah ditetapkan. (2) Tingkat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen kesesuaian produk.
