PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 32
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf i harus disertakan dalam perbaikan Desain Awal secara lebih menyeluruh dan lengkap (2) Konsep keandalan, ketersediaan, dan kemudahan perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang menjadi rujukan bagi seluruh Desain Rinci Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam.
