PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 31
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f meliputi: a. bentuk dan konfigurasi Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam; b. prediksi kinerja, kemampuan, dan fungsi; c. seluruh jenis parameter kunci dan batasan parameter kunci; d. standar yang menjadi rujukan; e. konsep operasional Produk Alpalhankam dan/atau komponen Produk Alpalhankam; f. kandidat material dan komponen yang berasal dari pabrikan; dan g. ruang lingkup teknis dan lingkungan operasi;
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen sebagai bagian dari seluruh dokumen Desain Awal.
