PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017 tentang Lini Produksi Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan
Pasal 40
BAB 4 — PEMBANGUNAN PROTOTIPE DAN FIRST ARTICLE PRODUK ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
(1) Dalam hal hasil Desain Rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sudah disetujui, Industri Pertahanan menyusun dokumen pengendalian spesifikasi. (2) Dokumen pengendalian spesifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan dapat ditelusuri.
